Tumbuhnya layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (peer to peer lending/P2P) di Indonesia semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat kita untuk memperoleh pinjaman. Sehingga masyarakat yang selama ini kerap kesulitan mendapatkan pinjaman untuk kebutuhan modal usaha dari perbankan dan layanan keuangan konvensional lainnya seakan seakan mendapat berkah atas kehadiran berbagai perusahaan P2P yang menyediakan jumlah pinjaman bervariasi sesuai kebutuhan. Menggeliatnya perusahaan P2P lending di Tanah Air seiring dengan kian tingginya minat masyarakat terhadap berbagai produk layanan keuangan yang ditawarkan begitu beragam.
Tidak hanya sekedar pinjaman melainkan juga sistem pembayaran kredit yang semuanya menjadi fasilitas bagi masyarakat untuk memperoleh akses cepat ke lembaga keuangan tanpa proses ribet dan semua berbasis aplikasi digital (financial technology/ fintech).
Berbicara jumlah populasi, Bappenas memprediksi, pada tahun ini populasi di Indonesia mencapai sebanyak 262 juta jiwa. Kondisi ini pun berbanding lurus dengan pengguna ponsel pintar (smartphone) di kalangan masyarakat kita yang diproyeksikan oleh lembaga riset Emarketer akan menembus lebih dari 100 juta orang di tahun 2018.
Dengan jumlah sebesar itu, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia, setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat pertumbuhan ekonomi kita hanya 5,07 persen dari target 5,2 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017.
Meski demikian, angka tersebut tercatat yang tertinggi sejak 2014 dan mengalami kenaikan dibandingkan capaian tahun 2016 yang sebesar 5,03 persen.
Ironisnya, sejumlah tingkat pertumbuhan itu masih belum mampu mengangkat signifikan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang hanya naik menjadi Rp 51,89 juta per tahun dari sebelumnya sebesar Rp 47,96 juta per tahun.
Jika dirata-ratakan, maka dalam satu bulannya, masyarakat kita hanya memiliki pendapatan sekitar Rp4,3 juta dan masih berada di segmen menengah ke bawah yang diyakini tetap memiliki banyak kebutuhan dan bukan tanpa alasan menempatkan perusahaan P2P lending sebagai solusi keuangan yang mumpuni demi meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.
Tentu saja, dalam mencari pinjaman kepada perusahaan P2P lending, masyarakat juga harus jeli dan bijak yang semuanya disesuaikan dengan pendapatan yang dimiliki maupun kebutuhan yang ada agar tidak terlilit utang yang tidak perlu atau hanya sekadar konsumtif.
Hingga April 2018, terdapat 44 pelaku usaha fintech berbasis P2P lending yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan sekitar 52 pelaku usaha serupa sedang menantikan status terdaftarnya dikabulkan oleh OJK.
Menariknya, dari hampir 100 perusahaan P2P lending tersebut selalu menyediakan beraneka ragam jenis kegiatan pinjaman demikian juga model bisnisnya. Gambaran ini jelas mampu memberikan pilihan yang semakin banyak kepada masyarakat untuk menentukan sendiri mau meminjam ke perusahaan yang mana disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing juga disertai dengan kemampuan bayar mereka yang dinilai dari pendapatannya.
Berikut kami rangkum setidaknya dua jenis kegiatan pinjaman yang dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk menjadi tujuan bagi mereka dalam mengajukan pinjaman ke perusahaan fintech lending:
1.Berdasarkan Sifat Kegunaan
Dilihat dari sifatnya, pinjaman dapat dikategorikan sebagai jenis konsumtif dan produktif tergantung dari perlakuannya, antara lain:
– Pinjaman yang tujuannya digunakan sebagai modal kerja atau kegiatan usaha baik untuk memulai usaha maupun memperluas usaha maka bisa dikatakan sebagai pinjaman modal kerja atau masuk sebagai jenis produktif
– Pinjaman yang digunakan untuk kegiatan berinvestasi. Kegiatan ini masih masuk dalam kategori pinjaman produktif karena memberikan keuntungan dari kegiatan berinvestasi dan secara umum pinjaman ini berkaitan dengan jangka waktu yang relatif lama baik dari segi perolehan keuntungan maupun pengembaliannya
– Pinjaman yang digunakan untuk konsumtif dan ini memiliki fungsi yang bertolak belakang dari kedua pinjaman sebelumnya. Biasanya, pinjaman seperti ini untuk mencukupi kebutuhan yang sifatnya personal, misalnya kepemilikan rumah tinggal atau membeli kendaraan pribadi
2.Berdasarkan Jangka Waktu Pengembalian
Setiap pinjaman yang diberikan oleh perusahaan P2P lending memiliki ikatan perjanjian yang memuat tentang kesanggupan membayar dalam jangka waktu tertentu. Pada umumnya, jangka waktu pengembalian disesuaikan dengan besarnya pinjaman yang diberikan, antara lain:
– Pinjaman dengan pengembalian jangka pendek. Saat ini perusahaan fintech lending ada yang menyediakan jangka waktu kurang dari satu bulan hingga tiga bulan. Bahkan, tidak sedikit juga yang menawarkan pengembalian pinjaman kurang dari 1(satu) tahun
– Pinjaman dengan pengembalian jangka menengah. Biasanya, pengembalian ini seiring dengan nilai pinjaman kurang dari Rp100 juta untuk membantu permodalan kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan memiliki jangka waktu minimal 1(satu) hingga 2(dua) tahun
– Pinjaman dengan pengembalian jangka panjang. Sesuai dengan namanya, maka pengembaliannya bisa mencapai kurang lebih 5(lima) tahun, atau bisa lebih lama dari itu
Di sisi lain, setelah kita mengetahui tujuan dari pengajuan pinjaman maka langkah akhirnya adalah tentukan mau ke perusahaan P2P lending mana? Hal ini dikarenakan model bisnis penyedia jumlah pinjaman yang begitu variatif dari perusahaan P2P lending yang kian hari menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia sebagai wujud nyata solusi keuangan terinovatif.
Secara jumlah pinjaman yang ditawarkan oleh para perusahaan P2P lending sangat beragam dan masyarakat selaku peminjam tidak dibebani oleh jaminan atau agunan apapun. Katakan saja, ada yang menyediakan jumlah pinjaman berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 3 juta, di atas Rp 3 juta hingga Rp 10 juta, bahkan hingga Rp 2 miliar.
Dengan hanya bermodalkan ponsel pintar (smartphone), tinggal mengunduh aplikasinya, dan mengupload sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto potret diri (selfie) maka setiap masyarakat atau peminjam dapat langsung mengajukan pinjamannya. Sekarang tinggal bagaimana tiap peminjam memutuskan akan mengajukan pinjaman di perusahaan P2P lending yang mana sesuai kebutuhannya masing-masing.
Facebook Comments